Akibat Pandemi Covid-19, PAD Pajak Pesawaran Alami Penurunan
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (12/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Pesawaran, Kupastuntas.co - Akibat adanya pandemi Covid-19, cukup berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah, khususnya pada sektor penerimaan pajak, hal ini juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (12/11/2020).
"Kalau dilihat memang ada penurunan pendapatan daerah kita sekitar 30 hingga 40 persen, tapi kalau untuk angka realnya saya belum tahu," Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam memenuhi capaian PAD yang telah ditetapkan.
"Kendala yang dihadapi tentu ada, pajak bisa dilakukan penarikan jika objek pajak melakukan kegiatan usaha, nah, yang terjadi ini kan ada beberapa usaha misalnya pariwisata yang beberapa waktu lalu ditutup, tentunya berdampak pada kegiatan usahanya, sehingga tidak bisa kita tarik pajaknya, karena tutup," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, untuk mekanisme pembayaran pajak di tengah pandemi masih tetap menggunakan mekanisme sebelumnya.
"Untuk sistem pembayaran pajaknya tetap sama, untuk Wajib Pajak yang punya kewajiban langsung bisa transfer ke rekening Kasda yang ada di Bank Lampung, kecuali yang jauh dari Bank Lampung, untuk hal demikian kita terima uang cash yang bisa dibayarkan melalui tim penagihan kita yang ada pada KUPT di setiap Kecamatan," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi yang berlaku ada sejumlah kategori yang bisa dijadikan sebagai Wajib Pajak (WP).
"Berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 11 jenis pajak yang bisa ditarik, misalnya pajak reklame, pajak parkir, minerba, sarang burung walet, tempat hiburan, restoran, pajak air tanah dan lainnya," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








