Bakal Calon Kepala Pekon Gunung Tiga Ulubelu Gugat Panitia Pilkakon Serentak Tanggamus

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus di PN Kotaagung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus, Kupastuntas.co - Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak 2020 Kabupaten Tanggamus, secara resmi digugat oleh salah seorang bakal calon kepala pekon, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, yang tidak lolos seleksi, Malik Ibrahim ke Pengadilan Negeri Kotaagung.
Tak tanggung-tanggung, mantan wakil ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu periode 2007-2013 ini juga menggugat Bupati Dewi Handajani, dan Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis yang dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan dirinya tidak lolos sebagai calon kepala pekon, Pekon Gunung Tiga.
Malik Ibrahim melalui kuasa hukumnya Hi. Alhajar Syahyan, SH, MH dan Minggu Abadi G, SH dari kantor pengacara Hi. Alhajar Syahyan, SH, MH dan Rekan menuntut kepada tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Melalui kuasa hukumnya Alhajar Syahyan, SH, MH, dan Minggu Abadi, SH, Malik Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah terdaftar di PN Kotaagung dengan perkara Nomor :30/Pdt.G/2020/PN/Kot.
Dan hari ini, Kamis (12/11/2020) kasus ini sudah mulai masuk persidangan di PN Kotaagung, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, dengan majelis hakim diketuai oleh Ari Qurniawan, SH, MH (wakil ketua PN Kotaagung), didamping dua hakim anggota, Anggraini, SH, dan Zakky Ikhsan Samad, serta panitera pengganti Lado Firmansyah.
"Dalam sidang kali ini pihak pengacara para tergugat belum lengkap," kata Alhajar Syahyan ditemui usai sidang di PN Kotaagung, Kamis (12/11/2020).
Disinggung soal gugatan penggugat dalam hal ini Malik Ibrahim terhadap para tergugat (panitia Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus, Bupati Tanggamus, dan Sekdakab Tanggamus), Alhajar Syahyan menceritakan awal mula perbuatan melawan hukum ini diajukan ke PN Kotaagung.
Dimana persoalan ini berawal saat klinenya, Malik Ibrahim, bakal calon Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, dinyatakan tidak lulus sebagai bakal calon Kepala Pekon Gunung Tiga berdasarkan hasil system ccoring pointer, CAT (computer assisted test) dan fit and lrofer test sebagaimana tertuang dalam pengumuman kelulusan seleksi bakal calon Kepala Pekon Kabupaten Tanggamus 2020, tanggal 4 Maret 2020.
Yang menjadi permasalahan disini adalah ternyata ada salah satu berkas persyaratan pencalonan klien, yakni berkas pengalaman pernah bekerja dibidang pemerintahan yang dalam penghitungan skor mempunyai bobot nilai sebesar 30 persen, telah sengaja dimanipulasi/dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Sehingga mengakibatkan kline kami dicoret / dinyatakan tidak lulus / tidak lolos sebagai bakal calon kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu," kata Alhajar Syahyan.
Padahal, kata Alhajar, berdasarkan Surat Pengantar No.138/66/57/2020 Tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris Kecamatan Ulubelu, Mahidin, SE, MM. yang ditujukan kepada Kapolres Tanggamus .
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Sekretaris Kecamatan Ulubelu menerangkan bahwa berkas hard copy bakal calon Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu atas nama Malik Ibrahim yang disetorkan oleh Panitia Pekon dan diterima oleh Pemerintah Kecamatan Ulubelu, sudah lengkap, termasuk Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) atas nama Malik Ibrahim.
"Bahwa secara administratif, seluruh berkas persyaratan pencalonan klien, baik saat di tingkat pekon maupun di kecamatan dinyatakan lengkap/cukup. Namun dalam pelaksanaannya, klien kami dinyatakan tidak lulus/tidak lolos sebagai bakal, karena hilangnya satu berkas tersebut," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Autopsi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus
Rabu, 16 Juli 2025 -
WTP Tanggamus, Antara Angka yang Rapi dan Harapan Rakyat yang Masih Berdebu, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025 -
Nama Mantan Wabup Tanggamus A.M. Syafi’i Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS
Selasa, 15 Juli 2025