Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Walikota dan wakil walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo dilanjutkan ke ranah penyedikian ke Polresta Bandar Lampung.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, maka diberitahukan status laporan diteruskan dalam ranah penyelidikan.
"Iya kita teruskan dengan nomor laporan 007/Reg/Lo/PW/Kota/08.01/XI/2020. 6 November 2020," ungkapnya Kamis (12/11/2020).
Yahnu juga menjelaskan sedikitnya ada 7 orang yang diteruskan dalam kasus ini, diantaranya ketua RT Kelurahan Bringin Jaya Aman Efendi, ketua RT 06 Faisal Hamzah, Ketua RT 07 Herwanto, Kepala Lingjungan 01 Suratman, ketua RT 02 Hendarwin Haidar Suhaimi, Novita Hasan Ketua RT, dan lurah Beringin Jaya Dara Porlian Sari.
"Ketujuh orang tersebut diteruskan keproaes penyidikan Polresta Bandar Lampung karena memenuhi unsur terhada pasal yang disangkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









