Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Walikota dan wakil walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo dilanjutkan ke ranah penyedikian ke Polresta Bandar Lampung.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, maka diberitahukan status laporan diteruskan dalam ranah penyelidikan.
"Iya kita teruskan dengan nomor laporan 007/Reg/Lo/PW/Kota/08.01/XI/2020. 6 November 2020," ungkapnya Kamis (12/11/2020).
Yahnu juga menjelaskan sedikitnya ada 7 orang yang diteruskan dalam kasus ini, diantaranya ketua RT Kelurahan Bringin Jaya Aman Efendi, ketua RT 06 Faisal Hamzah, Ketua RT 07 Herwanto, Kepala Lingjungan 01 Suratman, ketua RT 02 Hendarwin Haidar Suhaimi, Novita Hasan Ketua RT, dan lurah Beringin Jaya Dara Porlian Sari.
"Ketujuh orang tersebut diteruskan keproaes penyidikan Polresta Bandar Lampung karena memenuhi unsur terhada pasal yang disangkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








