• Minggu, 16 Juni 2024

Kasus Perusak APK Yutuber Dikebut, Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka

Senin, 16 November 2020 - 13.35 WIB
76

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Oscar/Kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga saat ini, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung, belum mengungkap siapa dalang dari pengerusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang dikenal dengan pasangan Yutuber, di Kecamatan Kemiling.

Namun, pihak kepolisian sudah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dengan demikian, selangkah lagi bakal menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung

Untuk diketahui, sebelumnya kasus pengerusakan APK Yutuber ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu, namun diteruskan ke Polresta Bandar Lampung lantaran terdapat unsur pidana.

"Pada pembahasan tahap II disepakati, bahwa pengerusakan APK memenuhi unsur pidana. Pihak Bawaslu menyampaikan laporan, dan diminta untuk buat laporan dan dibuat sprint sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Senin (16/11/2020).

Dikatakan Resky, bahwa saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Total ada 16 saksi yang sudah kita periksa, dari unsur aparat kampung (kelurahan). Kita punya batas waktu sampai 1 Desember 2020," jelasnya.

Jika terbukti, kata Resky, pelaku bakal dijerat dengan Paaal 69 huruf (g) juncto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan penjara dan denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko, mengaku bahwa timnya pada Minggu (15/11/2020) kemarin, menghadirkan empat orang saksi tambahan untuk dimintai keterangannya di Polresta Bandar Lampung.

"Kemarin kita bawa 4 orang saksi untuk memperkuat dalil apa yang kita laporkan. Selain itu, kita juga memberikan barang bukti tambahan ke penyidik yakni 3 unit APK yang rusak di Kecamatan Kemiling serta rekaman dan handphone," beber Handoko

Dikatakan Handoko, bahwa terdapat tujuh orang yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung."Untuk membuktikan siapa saja yang terbukti menjadi tersangka, itu kewenangan penyidik. Kita tunggu saja," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Empat Rumah di Lampung Barat Ludes Terbakar, Dua Rata Dengan Tanah

Editor :