Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Lamsel Dibekuk Polisi
Pelaku saata diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis, terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pelaku perbuatan tak senonoh tersebut yakni Ahmad Nurul Huda(36) warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung terhadap MA (13).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ini dilakukan pelaku di dalam mobil di sekitaran Jalan Jalur II Itera Jalan Terusan Ryacudu depan Kampus Itera Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengungkapkan, perbuatan yang tak patut ditiru ini terjadi setelah tersangka menjemput korban di salah satu Pondok Pesantren.
"Pelaku menjemput korban di pondok kemudian mengajak korban jalan-jalan ke embung Kampus Itera. Korban lalu dibujuk, agar menuruti kemauan pelaku, dengan iming-iming akan diberi uang sebesar Rp. 50.000," ungkap AKP Talen kepada media Senin (16/11/2020).
AKP Talen melanjutkan, setelah korban mau dibujuk, kemudian tersangka Ahmad Nurul melampiaskan nafsu bejatnya, mencium dan meraba-raba alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bersama anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis tersebut," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, yang berada di Jalan Pulau Sebesi Lingkungan II RW. 006 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesame jenis. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pemuda Habis Pesta Sabu di Rumah Kosong, Langsung Diciduk Polisi
Berita Lainnya
-
Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
Minggu, 22 Maret 2026 -
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026








