• Minggu, 16 Juni 2024

Tiga Saksi Bantah Terima Aliran Dana BOK Lampura, Maya: Saya Tidak Berbohong

Senin, 16 November 2020 - 13.57 WIB
307

Sidang lanjutan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan di Dinkes Lampura, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Senin (16/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) tahun 2017-2018 dengan terdakwa Maya Metissa, Kepala Dinkes Lampura, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Senin (16/11/2020).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara, menghadirkan tiga orang saksi untuk dikonfrontir atas permintaan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Mereka yakni mantan Bendahara Dinkes Lampura, Novrida Nunyai; mantan Kabid kebendaharaan Yustian Adinata dan Tim Koordinator BOK Lampura, Daning.

Dalam persidangan, ketiga saksi yang disebut terdakwa Maya turut menerima aliran dana BOK, membantah telah menerima dana tersebut.

"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada ibu Kadis (Terdakwa Maya)," ujar Novrida Nunyai dihadapan Majelis Hakim saat sidang, Senin (16/11/2020).

Novrida mengaku tidak ingat jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa, namun nilainya berkisar Rp 2,1 miliar.

"Penyerahan uang itu disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar yaitu Lila dan Anggun," jelas Novrida.

Sementara itu, saksi Daning membantah telah menerima 2 persen pemotongan dari 10 persen dana BOK. "Saya tidak pernah menerima dana yang disampaikan oleh terdakwa (2 persen)," tegas Daning.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Yustian Adinata. Dimana Yustian juga membantah telah menerima aliran dana BOK sebesar 4 persen.

"Saya tetap pada keterangan saya seperti pada saat persidangan terdahulu, bahwa saya tidak pernah menerima uang berapapun itu jumlahnya dari terdakwa seperti yang dia (Maya) sampaikan," tegasnya.

Mendengar keterangan dari ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, kemudian kembali menanyakan kepada terdakwa soal pernyataan yang dilontarkan terdakwa pada sidang sebelumnya.

"Saya tetap dengan keterangan saya Yang mulia. Demi Allah, Demi Rasulullah Saya tidak berbohong," tegas Maya.

Sebelumnya, terdakwa Maya menyebutkan bahwa dari 10 persen dana pemotongan BOK 2017-2018, dirinya mengakui ada pembagian 4-4-2. Rinciannya, yaitu ke Yustian 4 persen dan Daning 2 persen. "Saya akui saya terima 4 persen," kata Maya.

Sidang yang berlangsung cepat itu pun akhirnya ditutup. Selanjutnya Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (23/11/2020) mendatang. (*)

Video KUPAS TV : Dua Pemuda Habis Pesta Sabu di Rumah Kosong, Langsung Diciduk Polisi

Editor :