ASN Melanggar, Pengamat: Mereka Merasa Dilindungi dan Kebal Hukum
Akademisi Fisip Unila dan Pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar, baik itu Netralitas ASN dan perusakan APK Calon, pada dasarnya oknum ASN tersebut bukan tidak mengetahui adanya sanksi. Hanya saja mereka merasa dilindungi dan kebal hukum, sehingga berani melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan juga pengamat politik Unila, Budi Kurniawan, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (17/11/2020).
Baca juga : Pilkada Lampung Selatan Paling Banyak Langgar Prokes
Budi mengatakan, seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas ASN yang diketahui melakukan perusakan APK. Karena menurutnya, itu sudah masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
"Yang merasa dirugikan, harus laporkan segera ke polisi dan Bawaslu biar segera ditangkap. Jika terbukti aparat pemerintah juga harus ditindak. Selidiki apakah ter-struktur dan terencana. Tangkap aktor intelektual nya, tanpa pandang bulu," ungkap Budi.
Budi menambahkan, besar kemungkinan pelanggaran ini masuk dalam pelanggaran ter-struktur Sistematis dan Masif. Tetapi ini merupakan itu tugas penyidik untuk membuktikan.
"Kita hanya menganalisa terbatas. Ada semacam pola yang ter-sistematis yang bisa jadi pelanggaran berat Pilkada. Tetapi kalau yang merasa dirugikan tidak melapor, ya sama saja tak berguna," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gadis Asal Kalianda Diculik ke Pulau Jawa Lalu Diperkosa, Pelakunya Berhasil Diringkus!..
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








