Buron 2 Tahun, DPO Pelaku Curat di Lampura Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Daftar Pencarian Orang (DPO) AL, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor, di Lampung Utara (Lampura) dibekuk Polisi setelah buron selama 2 tahun.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono,S.Ik,M.Si , melalui Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.IK menjelaskan telah terjadi penangkapan seorang pelaku curat yang masuk dalam DPO Polres Lampung Utara.
Kasat mengatakan, Pelaku (AL) warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dibekuk di depan RSUD Ryacudu Kotabumi setelah setelah melakukan curat sepeda motor Honda Beat milik Lilis Suryani dusun Bumi Rejo desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara pada (19/9/2018) sila
"DPO atas nama AL setelah buron selama 2 tahun berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampura kemarin (16/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB," jelas Gigih.
Lanjut Kasatreskrim, modus yang dilakukan pelaku AL bersama seorang temannya MT (yang sudah diproses hukum) menggunakan motor Vixion masuk kerumah korban dan berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik korban (masih daftar DPB/daftar pencarian barang).
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampura untuk proses lebih lanjut," tutup Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto. (*)
Video KUPAS TV : Gadis Asal Kalianda Diculik ke Pulau Jawa Lalu Diperkosa, Pelakunya Berhasil Diringkus!
Berita Lainnya
-
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
15 Desa/Kelurahan di Lampura Diperiksa Akibat Tunggakan PBB, Diduga Dipakai Oknum Perangkat
Rabu, 01 Oktober 2025 -
ASN Lampura Keluyuran Saat Jam Kerja Siap-Siap Bakal Ditindak
Rabu, 01 Oktober 2025