• Kamis, 28 Maret 2024

1 dari 8 Pelaku Begal Serta Penadah Hasil Kejahatan di Tanggamus Ditangkap Polisi

Rabu, 18 November 2020 - 10.51 WIB
304

Salah satu pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Tanggamus, Kupastuntas.co - Satu dari delapan  pelaku begal dan seorang penadah hasil kejahatan di jalan raya Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dibekuk aparat Polsek Wonosobo.

Pelaku begal yang berhasil diringkus adalah RA (27), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, sedangkan seorang penadahnya berinisial YU (37), warga Pekon Negarabatin, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Selasa (17/11/2020) dinihari.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo A83 warna merah, milik korban yang dikuasai tersangka YU (penadah). Selain itu polisi juga berhasil mengidentifikasi 7 pelaku begal lainnya.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan atas laporan korban, Suheru Prayoga (24), warga Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo pada (31/10/2020).

"Berdasarkan penyelidikan tersebut kami berhasil mengidentifikasi hasil kejahatan (handphone) yang dikuasai tersangka YU, sehingga YU langsung kami tangkap," kata Juniko, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Juniko, berdasarkan keterangan YU, barang bukti handphone diakuinya didapat dengan cara membeli dari RA seharga Rp 400 ribu. 

"Dari keterangan YU tersebut. Petugas langsung bergerak menangkap tersangka RA di rumahnya. Dan dari keterangan RA kami berhasil mengidentifikasi 7 tersangka lain, tetapi diduga pelaku lainnya ini sudah melarikan diri, keluar dari Tanggamus," katanya.

Menurut Iptu Juniko, peristiwa pembegalan tersebut dialami korban Suheru Prayoga, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan raya Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Saat itu korban dihadang oleh 8 pelaku, dan  ditodong menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke wajah korban.

Sejurus kemudian para pelaku merebut barang berharga milik korban berupa sepeda motor Honda Beat F1 B 6746 GML, dan tas warna silvet berisi handphone Oppo A83 warna merah berikut chargernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan keesokan harinya melaporkan ke Polsek Wonosobo.

"Jadi barang bukti yang berhasil diamankan baru handphone, sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian. Dan tujuh pelaku lainnya masih di kejar," ujar Juniko.

Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus.

"Tersangka RA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan tersangka YU dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," terang Juniko. (*)

Video KUPAS TV : Dua Pemuda Habis Pesta Sabu di Rumah Kosong, Langsung Diciduk Polisi

Editor :

Berita Lainnya

-->