Barang Rampasan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Akan Dipilah
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Barang Rampasan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, akan terlebih dahulu dipilah dan dilihat pemanfaatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Thamrin, barang rampasan yang tidak memiliki manfaat bagi Kabupaten Lamsel akan dilakukan lelang.
"Kita liat peruntukannya, yang bisa kita manfaatkan akan kita manfaatkan, yang tidak akan kita lelang dan hasilnya akan masuk ke kas daerah," tuturnya.
Mengenai siapa yang akan melelang, Thamrin menjelaskan proses lelang tersebut akan dipegang langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Bukan kita yang lelang, tapi KPKNL," jelasnya.
Kedepannya, lanjut Thamrin, salah satu aset yang telah diserahkan KPK yaitu Perusahaan Aspal Mix Plant (AMP), besar kemungkinan akan dimasukan kedalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti kalau BUMD kita sudah terbentuk, itu (AMP) akan kita manfaatkan jadi BUMD," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung Dikebut, Target Penutupan Lubang Rampung H-3 Lebaran
Senin, 16 Maret 2026 -
Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 Berlaku hingga 29 Maret, Dishub Lampung Imbau Operator Patuhi Aturan
Senin, 16 Maret 2026 -
Mudik Gratis Lampung Angkut Ribuan Warga dengan KA dan Bus, Wagub Jihan: Tidak Gunakan APBD
Senin, 16 Maret 2026 -
Mudik Gratis! Wakil Gubernur Lampung Lepas Keberangkatan Bus dan Kereta Pemudik 2026
Senin, 16 Maret 2026








