Masih Ada 3 Ribu Karyawan Dirumahkan dan 103 Pegawai di-PHK di Lampung

Program Talk show Kupas Tuntas bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Lukmansyah,M.M. dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E.,M.M yang disiarkan langsung dari Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Senin (23/11/2020). Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Selama masa pandemi Corona jumlah tingkat pengangguran di Provinsi Lampung meningkat. Merujuk data BPS tercatat sebanyak 4,67 persen merupakan pengangguran terbuka. jumlah itu naik sebesar 0,64 poin akibat pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan saat program Talk show Kupas Tuntas bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Lukmansyah,M.M. dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E.,M.M yang disiarkan langsung dari Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Senin (23/11/2020).
Lukmansyah mengatakan, selama Corona ini ada tiga ribu lebih pegawai yang dirumahkan dan 103 pegawai yang di PHK.
Dengan merujuk data tersebut pihaknya terus mendorong perusahaan untuk bertahan hidup di tengah covid-19 saat ini.
"Memang kami akui tahun ini adalah masa sulit bagi karyawan maupun perusahaan, sehingga masih banyak perusahaan yang masih merumahkan karyawannya,"ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini salah satu visi dan misi pemerintah melalui Disnaker adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) calon pekerja dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Provinsi Lampung.
"Kami juga terus menciptakan iklim kondusif di Provinsi Lampung, sehingga investor mudah masuk di Lampung, sehingga angka pengangguran menurun,"katanya.
Sementara itu, Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, selama masa pandemi Corona, sejak bulan Mei lalu sampai saat ini, setidaknya ada 380 pekerja yang melaporkan ke SBSI bahwa ia di PHK dan dirumahkan oleh perusahaannya .
"Dengan adanya laporan itu, kami terus berkoordinasi agar perusahaan tersebut bisa mempekerjakan kembali karyawan tersebut di perusahaannya tempat ia bekerja, saat perusahaan itu kembali normal kembali,"ujar Deni. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025