Perusahaan AMP Bekas Milik Zainudin Akan Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamsel, Agus Sartono, saat ditemui usai mengikuti sidang Paripurna di Pemkab setempat, Senin (23/11/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamsel, Agus Sartono, saat ditemui Kupastuntas.co usai mengikuti sidang Paripurna di Pemkab setempat, Senin (23/11/2020).
"Itu haknya Kabupaten, maka harus kita kelola untuk kepentingan masyarakat Lamsel," kata Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengubah perusahaan AMP menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kita harus Perda kan dulu. Harus kita pelajari dulu juga semuanya," lanjutnya.
Baca juga : 724.897 Lembar Surat Suara Diterima KPU Lamsel
Menurut Agus, pemanfaatan perusahaan AMP menjadi BUMD akan terealisasi pada tahun 2022, dikarenakan masih banyak yang harus dipersiapkan.
"Saya masih ragu kalau untuk 2021, jadi ya saya enggak menjamin bisa jadi BUMD tahun 2021," terangnya.
Sementara mengenai barang rampasan lain yang diserahkan oleh KPK, Agus juga mengaku akan melihat dahulu pemanfaatannya.
"Jika tidak sesuai seperti mobil, akan dilakukan lelang dan hasilnya akan masuk kas daerah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Tragedi KDRT Berujung Maut, Menantu Bunuh Mertua di Jati Agung Lampung Selatan
Senin, 20 April 2026 -
Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa di Sidomulyo Lamsel, Kakek Kandung Jadi Tersangka
Sabtu, 18 April 2026 -
Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp20 Juta di BRI Link Sidomulyo Lampung Selatan
Jumat, 17 April 2026 -
Diduga Salah Injak Gas, Mobil di Natar Lamsel Tewaskan Pengendara Motor
Jumat, 17 April 2026








