Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencurian di Konter ATM Cell

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap Lukman Pura (26), warga Desa Sungai Badak, Senin (23/11/2020), atas tindak pidana pencurian di konter ATM Cell di Desa Brabasan pada Minggu (22/11/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Alim Hadi mengatakan, konter ATM Cell tersebut milik Mufid (33) seorang guru PNS asal Desa Tanjung Menang.
Barang bukti dari tersangka diantaranya 1 HP android merk Vivo Y12, Vivo Y91, 1 buah gelang emas seberat 6.7 gram, 1 buah cincin emas Aigner seberat 3.3 gram, 1 buah cincin emas LV seberat 3.3 gram, uang tunai Rp2.050.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.
"Pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP/617-B/XI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SEK RAYA Tanggal 22 November 2020, tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Iptu Riki.
Baca juga : Viral Video Oknum Polwan Polres Mesuji Nyabu
Diterangkan Iptu Riki, pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 07.46 WIB di ATM CELL, telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai Rp28.108.000 dan dua buah Handphone Android baru VIVO Y91C dan VIVO Y12I.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp31.600.000.
"Pelaku kini telah kami amankan di Polres Mesuji untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," bebernya. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025 -
Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Mesuji Nekat Gelapkan Motor
Senin, 07 Juli 2025 -
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025