• Minggu, 05 Mei 2024

120 Ribu DPT di Delapan Kabupaten/Kota Belum Miliki E-KTP

Selasa, 24 November 2020 - 14.14 WIB
179

Program Talkshow KupasTV dengan tema "Kesiapan Lampung Menghadapi Pilkada di Delapan Kabupaten/Kota" di Slyce Lounge Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa (24/11). Foto: Sigit/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sebanyak 120 ribu masyarakat di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kini melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). 

Delapan kabupaten kota itu yakni yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 diantaranya Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Lampung Timur.

Terkait jumlah tersebut terungkap pada saat program Talkshow KupasTV dengan tema "Kesiapan Lampung Menghadapi Pilkada di Delapan Kabupaten/Kota" di Slyce Lounge Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa (24/11). 

"Benar, ada 120 ribu DPT yang memang pemilih ini belum ber-KTP elektronik," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto. 

Ismanto mengatakan, saat ini pihak KPU masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing kabupaten/kota untuk percepatan perekaman dan pencetakan E-KTP. 

Sebab pada saat ke tempat pemungutan suara (TPS) nanti masyarakat diminta  menunjukkan E-KTP, walaupun masih dimungkinkan untuk menggunakan surat keterangan. 

"Langkah-langkah yang kita ambil untuk pencetakan E-KTP segera diselesaikan, artinya ketika di-breakdown ke KPU kabupaten/kota angkanya bisa berkurang, ini kita koordinasikan tiap daerah," kata Ismanto. 

Menurut Ismanto, kaitan dengan percepatan pencetakan E-KTP merupakan program nasional dari KPU RI. Sehingga jika ada yang menjadi kendala akan dilaporkan kepada KPU RI. 

"Tapi ini sekarang kita kejar koordinasi dengan Disdukcapil, apakah ada solusi lain bagi pemilih yang belum melakukan pencetakan E-KTP. Regulasi ini sedang kita tunggu dari KPU RI," kata dia. 

Adapun tujuan dengan masyarakat membawa E-KTP saat hari pencoblosan di TPS, dikatakan Ismanto adalah untuk memastikan bahwa pemilih tersebut adalah orang yang bersangkutan yang terdaftar di DPT, dan agar tidak ada penyalahgunaan hak suara. 

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Sengketa, Hermansyah menambahkan, Bawaslu sejauh ini belum mendapatkan laporan dari masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada terkait jumlah DPT yang belum melakukan pencetakan E-KTP. 

"Dari 120 ribu belum E-KTP ini yang harus dideteksi, kami belum terima data per kabupaten/kota. Bagaimana sampai hari H bisa terpenuhi karena Disdukcapil tidak mengeluarkan surat keterangan saat hari pencoblosan," tukasnya. 

Kaitan dengan E-KTP ini menurut Hermansyah menjadi persoalan yang besar  dan pemerintah harus cepat menyelesaikannya karena pemilihan ini merupakan hak konstitusional. (*)

Editor :