DPO 10 Bulan, Pelaku Curat di Negara Bumi Lampura Ditangkap Polisi

Tersangka RS saat diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Selasa (24/11/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.ci
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah warga di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, yang terjadi pada Januari 2020 berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (24/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Abdul Majid, S.H, menjelaskan, pelaku warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara tersebut sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan.
Baca juga : Seorang Bandar dan Satu Oknum Guru Honorer Kurir Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi
Kronologis kejadian, pada Senin (13 Januari 2020), pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding yang terbuat dari geribik.
Kemudian pelaku mengambil handphone dan burung murai batu milik korban. Lalu pelaku merusak pintu belakang rumah korban dan kabur.
Pelaku ditangkap, setelah didapati informasi tentang keberadaan pelaku saat tengah berada di salah satu rumah tetangga korban. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Samsung," ujar Iptu Abdul. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025