• Selasa, 21 Mei 2024

Kasus Perusakan APK Masih Tahap Penyidikan, Tim Kuasa Hukum Yutuber Tambahkan Bukti dan Saksi

Selasa, 24 November 2020 - 15.34 WIB
72

Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto: Doc.Sule/Kupastunttas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tekait kasus Alat Peraga Kampanye (APK), tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) menambahkan bukti dan juga saksi guna memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.

Kordinator Tim kuasa hukum pasangan Yutuber Ahmad Handoko mengatakan, sampai saat ini proses hukum terkait perusakan APK milik pasangan Yutuber masih dalam tahap penyidikan.

"Sampai saat ini kita belum menerima informasi terkait sudah ditetapkan tersangka atau belum. Tetapi informasi terakhir dari penyedik sudah melakukan pemanggilan terhada para terlapor," ungkapnya, Selasa (24/11/2020).

Handoko juga mengatakan, untuk memperkuat proses penyidikan, pihaknya memberikan beberapa bukti dan saksi tambahan selain bukti yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat laporan pertama.

"Ada beberapa alat bukti yang kita sampaikan baik saksi, rekaman pembicaraan maupun surat, ini alat bukti selain yang kita sampaikan ke Bawaslu kemarin," ujarnya.

Ia juga berharap, proses hukum ini berjalan sampai ke pengadilan, karena menurutnya  alat bukti sudah cukup lengkap dan kasus ini layak untuk disidangkan.

"Kami sangat berharap penyidik obyektif sampai kasus ini tuntas, karena kami yakin penyidik bekerja secara progesional dan bepegang teguh dengan Undang-undang," ungkapnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, sampai saat ini proses kasus perusakan calon Yusuf-Tulus, masih dalam tahap penyidikan. Nanti apabila sudah P21, baru bisa disimpulkan.

"Tunggu sampai P21, insyallah baru ada kesimpulan. Kalau untuk batas penyidikan, ada, kalau tidak salah sampai tanggal 1 Desember 2020 ini dari 14 hari kerja Penyidikan," tandasnya. (*)

Editor :