Miliki Sabu, Oknum Satpol PP Provinsi Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Lampung berinisial J, ditangkap polisi atas kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung itu diamankan pada Minggu (22/11/2020) malam, di daerah Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur.
Penangkapan tersangka J berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika oleh beberapa orang.
"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Dan langsung kita geledah," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, Selasa (24/11/2020).
Saat digeledah, kata Zainul ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit handphone. "Diamankan juga satu unit kendaraan sepeda motor Honda Revo," jelas Zainul.
Selanjutnya, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih kita kembangkan dari mana dia (tersangka) beli barang itu (sabu). Alasan dia katanya buat pakai sendiri, tapi masih kita dalami lagi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








