Miliki Sabu, Oknum Satpol PP Provinsi Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Lampung berinisial J, ditangkap polisi atas kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung itu diamankan pada Minggu (22/11/2020) malam, di daerah Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur.
Penangkapan tersangka J berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika oleh beberapa orang.
"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Dan langsung kita geledah," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, Selasa (24/11/2020).
Saat digeledah, kata Zainul ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit handphone. "Diamankan juga satu unit kendaraan sepeda motor Honda Revo," jelas Zainul.
Selanjutnya, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih kita kembangkan dari mana dia (tersangka) beli barang itu (sabu). Alasan dia katanya buat pakai sendiri, tapi masih kita dalami lagi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026








