Abaikan SK Gubernur, Plt Inspektur Pemkab Lamsel Ariswandi Dijatuhi Hukuman Disiplin

Inspektur Lampung, Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dianggap mengabaikan SK Gubernur, Pelaksana tugas Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel), Ariswandi, dijatuhi hukuman disiplin.
Ariswandi dikabarkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Lampung dengan nomor : 828/379/AT/VI-04/2018 tertanggal 5 Juni 2018.
Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Lampung kala itu, Ridho Ficardo menyebutkan, SK tersebut berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Bupati Lamsel dengan nomor : 824/221/V.05/2018 ter tanggal 25 April 2018. Kemudian, berdasarkan Surat Persetujuan dari Bupati Tulang Bawang dengan nomor : 824.4/330/VI.4/TB/V/2018 tertanggal 4 Mei.
Baca juga : Kejati Kebut Penyidikan Dugaan Pemerasan DD di Inspektorat Lamsel
Saat dikonfirmasi, Inspektur Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 2018 tersebut, Ariswandi melakukan mutasi jabatan dari Pemkab Lamsel ke Pemkab Tulang Bawang. Namun, Ariswandi tidak pernah melaporkan mutasi tersebut ke Pemkab Tulang Bawang.
"Tindakan ini sebagai kesalahan, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan SK Gubernur dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang," kata Adi, saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020).
Adi melanjutkan, beberapa hari yang lalu Ariswandi telah diperiksa oleh Inspektorat dan hukuman disiplin telah diserahkan kepada Bupati Lamsel.
"Karena yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Bupati," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TINGKAT PENGANGGURAN MENINGKAT AKIBAT PANDEMI, INI STRATEGI PEMPROV LAMPUNG-PART 1
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025