• Jumat, 19 April 2024

Hindari Disalahgunakan, Kejari Lambar Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan

Rabu, 25 November 2020 - 14.25 WIB
189

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kejari Lampung Barat.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Guna menghindari penyalahgunaan Barang Bukti hasil kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan pemusnahan barang bukti periode 2019-2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 18,89377 gram dan pil extacy 0.6544 gram, 3 butir warna biru yang sudah habis untuk uji laboratorium.

Selain itu, tembakau gorilla (sinte) yang di campur tembakau rokok seberat 1,82768 gram. Ganja seberat 14,0018 gram dan mesin gergaji shinsaw merk new west sebanyak 13 buah, kepingan papan ukuran 2cm x 20cm x 4m sebanyak 43 keping papan, batangan balok ukuran 8em x 12cm x 4m sebanyak 23 batang balok, serta barang bukti lainnya.

Dalam kata sambutannya, Kajari Lampung Barat Riyadi mengatakan dalam sebuah eksekusi satu perkara merupakan satu kesatuan, dari eksekusi denda, penyitaan barang bukti dan juga pemusnahan barang bukti, serta merupakan satu keharusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Pengalaman saya, ada sebagian orang yang menganggap perkara itu selesai setelah vonis padahal belum. Alasan barang bukti ini harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan. Apalagi seperti narkoba cukup menggiurkan, akan tetapi untuk disini saya yakin tidak ada yang begitu," tandasnya.

Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, pada Rabu (25/11/2020) dan di hadiri Kajari Lampung Barat, Riyadi dan sejumlah pejabat dilingkungan Kejari. 

Terlihat juga Dandim 0422 Lam0ung Barat Letkol CZI Benni Setiawan, Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu. Wed Sutarji, Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Eflan bersama Kanit Tipidter Ipda Juherdi. (*)

Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan

Editor :