• Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Aparat Hingga Pejabat Diduga Jadi Pengepul Bisnis Ilegal Benur Lobster di Lampung

Kamis, 26 November 2020 - 18.05 WIB
740

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perdagangan benur lobster di sepanjang Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) marak terjadi. Bahkan sampai saat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tertangkap KPK, praktek pembelian benur tersebut masih masif terjadi.

Dari investigasi dan pantauan Kupastuntas.co, pembelian benur lobster dalam jumlah yang banyak marak terjadi di pesisir pantai Bengkunat sampai dengan Ngambur.

Salah satu nelayan di pantai Bengkunat yang enggan disebutkan namanya menceritakan pembelian benur lobster diduga dikuasai oleh oknum aparat sampai dengan pejabat, baik pejabat di Pesibar bahkan ada di Bandar Lampung.

"Wah masih banyak mas, pembelian benur lobster rata-rata capai 10 ribu ekor setiap harinya. Bahkan saat ini saja makin marak terjadi,” kata dia, Kamis (26/11/2020).

Baca juga : KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo

Pembelian benur lobster secara ilegal ini mulus terjadi, karena baik dari pembeli sampai pengamanan rata-rata dikuasai oleh oknum aparat.

Menurutnya, mereka membeli benur lobster dari harga Rp7 ribu sampai Rp12 ribu per ekor.

“Kalau soal harga itu relatif, bisa tinggi kalau pembelian sedikit. Tetapi kalau pembeliannya banyak ya harga murah,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Nelayan Pesibar lainnya. Menurutnya, di sepanjang pantai Pesibar setidaknya ada enam titik pengepul.

“Kalau tidak 'dibeking' aparat susah keluar dari sini dan tidak ada jaminan tidak kena di Karang (Bandar Lampung) dan Bakauheni. Semua sudah ada yang pegang,” kata sumber nelayan, di Tanjung Setia.

Hal senada disampaikan oleh M. Mukarom, Tokoh Nelayan di Pesibar, sampai saat ini penjualan benur lobster masih marak terjadi. 

Ia pun mengakui, oknum aparat bermain dalam penjualan benur lobster ilegal tersebut.

“Iya, aparat menguasai segalanya bisnis ilegal benur tersebut,” terang dia.

Ia mengatakan, memang benur dan lobster ini disebut ilegal karena hingga kini tak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain tak dilengkapi SKAB, benur dan lobster ini bukan hasil kelompok usaha bersama (KUB), sebagaimana diatur Permen 12/2020 tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Hari Kedua, 1000 Kotak Suara di Bandar Lampung Rampung Dirakit

Berita Lainnya

-->