Tenaga Honorer di Lampura Minta Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung Utara (Lampura), Zainal Abidin, saat dimintai keterangan, Kamis (26/11/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Ketua Honorer Daerah Kabupaten Lampung Utara, Baharudin Latif mengharapkan agar seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemda Lampung Utara untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Saya atasnama mewakili kawan-kawan Honorer Daerah Kabupaten Lampung Utara berharap seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemda agar didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, karena itu merupakan hak kami mendapat perlindungan ketenagakerjaan," jelas Baharudin Latif.
Baca juga: Baru Tiga Dinas di Lampura yang Pegawai Honorernya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga menambahkan bahwa terkait pemberitaan sebelumnya di kupastuntas.co bahwa hanya 3 Dinas yang telah mendaftarkan pekerja honorer di BPJS ketenagakerjaan Kotabumi, hal tersebut sangat disayangkan karena hak para pekerja (honorer) harus juga menjadi perhatian serius.
"Ternyata hanya ada 3 Dinas yang secara resmi telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, lalu kawan honorer yang lain tidak terakomodir," tambah Burhanuddin
Di tempat yang sama, Kepala BPJS ketenagakerjaan, Zainal Abidin juga menegaskan bahwa secara prosedural pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Pemda Lampung Utara untuk mendaftarkan pekerja (honorer) maupun Tenaga Kerja Sukarela (TSK) agar masuk dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan.
"Sosialisasi telah berulangkali kami lakukan, agar para pekerja di lingkungan Pemda maupun industri berikut aparatur desa untuk didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan, untuk melindungi mereka dari kecelakaan kerja maupun asuransi kematian," jelas Zainal Abidin
"Walaupun masih ada honorer maupun TKS mendaftarkan diri di BPJS TK namun sifatnya individual masing-masing, namun secara lembaga hanya ada 3 SKPD," imbuh Zainal Abidin
Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja baik di lingkungan Pemda maupun industri menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemberi kerja.
"Artinya bila tenaga honorer, TKS, ataupun pekerja lainnya mendaftarkan diri secara pribadi maka hak mereka tidak terpenuhi seutuhnya oleh pemberi kerja," tutup Zainal Abidin. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025