Selain Penyelenggara, Bawaslu Harap Saksi Calon Juga Dirapid Test
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Selasa (1/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya 32 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bandar Lampung dari 302 yang menjalani rapid test Covid-19 pada 26 sampai 28 November 2020 dinyatakan reaktif Covid-19.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, kegiatan rapid test massal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19 di TPS pada 9 Desember mendatang.
Oleh karena itu, dirinya berharap selain penyelenggara dan pengawas, sebaiknya saksi dari pasangan calon juga turut dirapid tes.
"Meskipun ini tidak ada regulasinya, tapi para calon harus mengedepankan pencegahan Covid-19. Jangan hanya kita (penyelenggara Pemilu)," ungkap Candra, Selasa (1/12/2020).
Baca juga : Pilwakot Bandar Lampung, Bawaslu Harap Debat Ketiga Tak Seperti Kedua
Candra juga menjelaskan, untuk Pengawas TPS yang dinyatakan reaktif, akan dilakukan rapid test ulang.
"Kita akan rapid ulang. Namun apabila masih reaktif, kita akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk dilakukan swab," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Surat Suara Pilkada Bandar Lampung 2020 Rusak!
Berita Lainnya
-
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026 -
Dari Snack hingga Musala, Intip Fasilitas Posko Mudik BPJN Lampung untuk Pemudik
Senin, 16 Maret 2026 -
Hari Kedua Ops Ketupat Krakatau: 30 Kasus Gangguan Kamtibmas, 4 Kecelakaan Lalu Lintas
Senin, 16 Maret 2026 -
DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 4.699 NIB Sepanjang 2026, Sukarame Tertinggi
Senin, 16 Maret 2026








