Suami Istri Anggota Polri, Dua ASN dan Empat Nakes di Tanggamus Positif Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus kembali bertambah 11 orang. Diantaranya suami istri anggota Polri, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dan empat tenaga kesehatan (Nakes).
Adapun dua ASN tersebut adalah, LT (45), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial di Dinsos Tanggamus dan FA (39), ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus.
Kemudian dua anggota Polri yang bertugas di Polres Tanggamus adalah, KA (26), perempuan dan suaminya IS (37), laki laki, warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa.
"Pasien KA dan IS merupakan hasil tracing dari pasien 081 berinisial S (42), anggota Polres Tanggamus," kata Jubir Satgas Covid-19 Tanggamus, dr Eka Priyanto, Selasa (1/12/2020).
Selanjutnya, empat tenaga kesehatan yang positif Covid-19 adalah, PS (33) laki laki, I (35) perempuan dan CD (36) laki-laki. Ketiganya warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok. Kemudian ML (32) perempuan, warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Bulok.
"Mereka ber-empat bertugas di Puskesmas Bulok. Merupakan hasil tracing dari pasien 122 Ny.RN, Nakes di Puskesmas Bulok," lanjut Eka.
Dari penambahan 11 pasien positif tersebut, terdapat tiga pasien hasil tracing dari pasien 150 berinisial DW (44), perempuan, warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung. (*)
Video KUPAS TV : Jalani Rapid Test Massal, Anggota KPPS Yang Reaktif Covid 19 Akan Diganti!
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








