Cabuli Anak SD, Pemilik Warung di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara!
Senin, 07 Desember 2020 - 09.39 WIB
52
PRINGSEWU, kupastuntas.co - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AI alias Kumis (50) diringkus polisi. AL merupakan warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Pringsewu ditangkap Reskrim Polsek Sukoharjo Polres setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli korbannya yaitu gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025