Aman Efendi Masih Buron, Polresta: Segera Serahkan Diri, Ini Negara Hukum!

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mencari keberadaan Aman Efendi, tersangka perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (Paslon) di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandar Lampung.
Polisi me-warning Aman Efendi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
"Kami harus menyelesaikan secara hukum karena ini negara hukum," tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (8/12/2020).
Baca juga : Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Perusak APK Paslon Yutuber Jadi Buron
Sementara itu, untuk berkas perkaranya sudah tahap satu, dan saat ini telah dikembalikan dari jaksa ke penyidik, karena masih belum lengkap.
"Salah satu poin berkas belum lengkap yaitu, kita belum periksa tersangka," jelasnya.
Alumni Akpol 2006 ini pun meminta kepada masyarakat, jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan Aman Efendi, agar memberikan informasi ke Mapolresta Bandar Lampung.
Aman Efendi disangkakan pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman penjara 1 bulan - 6 bulan, dan denda Rp100 ribu - Rp1 juta. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Teliti Penguatan Beton dengan Serat Bambu, Kuat Tekan Meningkat 26 Persen
Sabtu, 19 Juli 2025