Bawaslu Menilai LPPDK Paslon 8 Kabupaten/Kota Tidak Valid
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merilis keseluruhan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di delapan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan LPPDK, Bawaslu menilai laporan yang disampaikan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) tidak serius, bahkan tidak valid.
Bahkan dinilai hanya sekedar memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pelaporannya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut Khoir sejumlah Paslon dinilai belum akurat dalam menyusun LPPDK. Indikatornya antara lain, pertemuan terbatas dan tatap muka pasangan calon selama masa kampanye yang dilaporkan, tidak mengeluarkan dana serupiah pun.
"Harusnya calon mengerti bahwa ini ada ancaman pidana bagi peserta yang tidak memberikan keterangan tidak benar, sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 496 dan 497 tentang pemilu," ungkap Fatikhatul, Selasa (8/12/2020).
Khoir menjelaskan, Parpol atau gabungan Parpol yang memberikan sumbangan hanya ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk calon atas nama Pieter dan Fahrurraazi total sebesar Rp282.000.000 dan di Kota Metro untuk pasangan Hi. Ahmad M Salim LCMA dan R. Saleh CH MM total sebesar Rp532.500.000.
"Sementara itu sumbangan pihak lain badan hukum swasta hanya ada di Kota Bandar Lampung untuk pasangan calon atas nama M. Yusuf Kohar total sebesar Rp2.575.000.000," lanjutnya.
"Juga ada Lampung Selatan untuk pasangan calon atas nama Hipni total sebesar Rp925.000.000," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai DisalahgunakanBerita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








