KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 15.57 WIB
110
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Menuju H-1 pemungutan suara Pilkada Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat membakar 1.316 surat suara yang rusak. Ribuan surat suara rusak ini didapat usai dilakukan sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara rusak atau cacat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang jadwal pemilihan dan penghitungan suara. Pemusnahan Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota ini dilakukan di halaman belakang Kantor KPU Bandarlampung yang berada di Sukarame.(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025