KPU Way Kanan Musnahkan 472 Surat Suara Rusak
Pemusnahan 472 surat suara, di halaman depan kantor KPU Way Kanan, Selasa (8/12/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sebanyak 472 surat suara kategori rusak dan cacat dimusnahkan, di halaman depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Selasa (8/12/2020). dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 kecamatan. Diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih. Pemusnahan dengan cara dibakar.
"Penyedia surat suara tersebut adalah PT Temprina Media Grafika, Gresik," singkatnya.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Bakar 1.316 Surat Suara Rusak
Hadir dalam pemusnahan surat suara ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung.
Kemudian, Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisah Hariyanto, serta Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Penutupan Rakernas I, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Terima Bibit Pohon dan Tas Siaga Bencana
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
PDI Perjuangan Lampung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Yanuar: Demokrasi di Tangan Rakyat
Senin, 12 Januari 2026









