Mulai Besok, Penerbitan Izin Tambang dan Perpanjangan Harus di Kementerian
sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba), Kamis (10/12/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tercatat per tanggal 11 Desember 2020 besok, penerbitan maupun perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah tidak bisa lagi dilakukan di dinas ESDM Provinsi Lampung melainkan harus di kementerian.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, saat menjadi narasumber pada sosialisasi terkait dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) yang digelar oleh Pemkab Lampung Barat melalui Bagian Sumberdaya Alam (SDA).
Baca juga : Seluruh Kecamatan di Lambar Ditargetkan Punya Bentor Pada 2021 Mendatang
Asrul menyebut, dengan terbitnya UU nomor 3 tahun 2020 merevisi UU sebelumnya, ada perbedaan dimana kewenangan penerbitan izin Minerba itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang sebelumnya kewenangan tersebut diberikan kepada Provinsi dicabut.
Pemerintah Provinsi tidak pernah menghambat penerbitan maupun perpanjangan izin, hanya saja karena aturan yang membatasi. Apalagi dengan diberlakukannya UU nomor 3 tahun 2020.
"Bahkan yang sudah punya izin, mulai tanggal 11 Desember besok tidak bisa lagi diperpanjang di provinsi," ungkap Asrul, Kamis (10/12/2020).
Kegiatan dengan peserta para pemilik galian C dari sejumlah kecamatan yang ada di Lampung Barat ini, digelar di Aula Kagungan Sekdakab Lambar. Juga menghadirkan Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, SN. Dwi Tyastuti. (*)
Video KUPAS TV : Massa Tuntut Pemkab Lampura Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









