Bebas dari Tuntutan 4 Tahun, Syamsul Arifin: Saya Biasa Aja

Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/12/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syamsul Arifin, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung, telah divonis bebas dari tuntutan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/12/2020).
Usai sidang, Syamsul yang dikawal oleh belasan pendukungnya, tidak berkomentar banyak.
"Saya nggak tanggap-tanggapan, beritakan saja yang sudah dibacakan," kata Syamsul sembari meninggalkan gedung Pengadilan.
Disinggung bagaimana perasaannya atas putusan bebas, Syamsul mengaku hanya biasa saja.
"Saya biasa aja," singkatnya.
Baca juga : Mantan Ketua AKLI Lampung Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Putusan
Sementara itu, kuasa hukum Syamsul, David Sihombing, mengaku masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada klien-nya, terkait apa langkah selanjutnya.
"Masih kita koordinasikan dulu," ujar David.
Untuk diketahui, Syamsul divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhony Butar-butar. Menurut Jhony, Syamsul tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwaan dalam dakwaan pertama, kedua atau ketiga.
Adapun pertimbangan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, yaitu karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.
"Karena unsur dari pada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony.
Sebelumnya, Syamsul dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Pengadaan Sumur, Kejari Lampung Utara Tahan Dua Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025