Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Eva-Deddy Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lampung
Pembacaan keputusan oleh Pimpinan Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan memenuhi syarat formil materil, dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020).
Tim Hukum Yovi Hendro yang didampingi tim hukum Paslon nomor urut 2 Hananto Pratomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan yang disampaikan oleh pelaporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilakukan pemeriksaan perkara yang diagendakan hari Kamis mendatang.
"Kita tunggu panggilan resmi dari Bawaslu paling lama dua hari. Dalam laporan ini kita meminta dibatalkan paslon no tiga sebagai peserta pilkada, dalam hal terbukti apa yang kita laporkan dalam hal ini pelanggaran adminsitrasi TSM apabila nanti dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bimtek HS Code dan Sosialisasi Implementasi PAB Tahap 3 Digelar di Pelabuhan Panjang
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LDII Lampung Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kemandirian Ekonomi di Muswil ke-8
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Belum Satu pun SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Ini Imbauan Kadinkes
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Majelis Jumat Klasika Gelar Diskusi Angkat Tema Kekerasan Perempuan dan Relasi Kuasa
Jumat, 24 Oktober 2025









