Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Eva-Deddy Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lampung

Pembacaan keputusan oleh Pimpinan Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan memenuhi syarat formil materil, dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020).
Tim Hukum Yovi Hendro yang didampingi tim hukum Paslon nomor urut 2 Hananto Pratomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan yang disampaikan oleh pelaporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilakukan pemeriksaan perkara yang diagendakan hari Kamis mendatang.
"Kita tunggu panggilan resmi dari Bawaslu paling lama dua hari. Dalam laporan ini kita meminta dibatalkan paslon no tiga sebagai peserta pilkada, dalam hal terbukti apa yang kita laporkan dalam hal ini pelanggaran adminsitrasi TSM apabila nanti dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025