Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Eva-Deddy Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lampung

Pembacaan keputusan oleh Pimpinan Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan memenuhi syarat formil materil, dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020).
Tim Hukum Yovi Hendro yang didampingi tim hukum Paslon nomor urut 2 Hananto Pratomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan yang disampaikan oleh pelaporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilakukan pemeriksaan perkara yang diagendakan hari Kamis mendatang.
"Kita tunggu panggilan resmi dari Bawaslu paling lama dua hari. Dalam laporan ini kita meminta dibatalkan paslon no tiga sebagai peserta pilkada, dalam hal terbukti apa yang kita laporkan dalam hal ini pelanggaran adminsitrasi TSM apabila nanti dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025 -
Selama Libur Waisak, KAI Divre IV Tanjung Karang Angkut 15.930 Penumpang
Rabu, 14 Mei 2025 -
600 Pelajar SMK/SMA dari Tiga Kabupaten Ikuti Program Belajar di Museum Lampung 2025
Rabu, 14 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Bangun Mess Atlet Senilai Rp 3,9 Miliar
Rabu, 14 Mei 2025