Kasus Dugaan Politik Uang Musa-Dito Berlanjut ke Sidang Pemeriksaan
Pembacaan Putusan sidang putusan oleh Pimpinan Sidang Iscardo P Panggar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad Ardito berlanjut ke sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Iscardo P Panggar dalam pembacaan sidang putusan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (15/12/2020).
Kuasa hukum pelapor Paslon nomor urut 3 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, Aliyan Setiadi mengatakan, laporan yang dirinya sampaikan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dimana dalam syarat materi dalam laporan yang dibuat disampaikan dugaan pelanggaran politik uang terjadi di 17 kecamatan yang ada di Lampung Tengah.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dalam putusan pendahuluan. Perihal syarat formil sudah memenuhi syarat. Dan syarat materil melampirkan bukti-bukti sebanyak 17 kecamatan serta memenuhi 50 persen sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020," ungkapnya.
Selanjutnya Aliyan mengatakan, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan perihal pemeriksaan pokok perkara pada Kamis (17/12/2020) mendatang. "Untuk alat bukti dan saksi sudah kita siapkan dan akan kita bawa dalam pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Kepala Staf Angkatan Laut Panen Raya di Lampung, Hasil Ketahanan Pangan Brigif 4 Marinir
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








