IDI Dorong Pemprov Lampung Keluarkan Surat Larangan Perayaan Tahun Baru
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kota Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2021, guna menekan penyebaran Covid-19 di Lampung.
Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed mengatakan, Pemprov perlu mengeluarkan surat larangan perayaan acara tahun baru. Karena kalau hanya beberapa daerah yang mengeluarkan larangan tersebut, masyarakat tentunya akan mengadakan acara tahun baru di daerah lain yang masih memperbolehkan.
"Misalnya Bandar Lampung melarang namun Pesawaran tidak, maka warga akan pindah merayakan di Pesawaran. Terlebih jika daerah itu masih terjangkau," kata Aditya, Rabu (16/12/2020).
Ia menambahkan, jika niatnya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Maka lebih bagus lagi jika pemerintah nya kompak.
Karena tidak menjamin, perayaan tahun baru jika ramai akan menerapkan protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), seperti di Pantai dan di tempat wisata lainnya.
"Jadi kita amat setuju Pemprov mengeluarkan surat larangan perayaan tahun baru. Karena penambahan kasus Covid-19 di Lampung juga masih tinggi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Ditutup Satgas Covid-19 Karena Kebanyakan Pengunjung
Berita Lainnya
-
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kepergok Curi Motor, Maling di Bandar Lampung Diikat dan Dihajar Warga
Selasa, 05 Mei 2026 -
BKD Canangkan Zona Integritas, Sekdaprov: Jangan Sekadar Ikrar, Harus Merubah Budaya Kerja
Selasa, 05 Mei 2026 -
Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Belum Mampu Tutupi Anggaran Perbaikan Jalan
Selasa, 05 Mei 2026








