IDI Dorong Pemprov Lampung Keluarkan Surat Larangan Perayaan Tahun Baru
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kota Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2021, guna menekan penyebaran Covid-19 di Lampung.
Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed mengatakan, Pemprov perlu mengeluarkan surat larangan perayaan acara tahun baru. Karena kalau hanya beberapa daerah yang mengeluarkan larangan tersebut, masyarakat tentunya akan mengadakan acara tahun baru di daerah lain yang masih memperbolehkan.
"Misalnya Bandar Lampung melarang namun Pesawaran tidak, maka warga akan pindah merayakan di Pesawaran. Terlebih jika daerah itu masih terjangkau," kata Aditya, Rabu (16/12/2020).
Ia menambahkan, jika niatnya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Maka lebih bagus lagi jika pemerintah nya kompak.
Karena tidak menjamin, perayaan tahun baru jika ramai akan menerapkan protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), seperti di Pantai dan di tempat wisata lainnya.
"Jadi kita amat setuju Pemprov mengeluarkan surat larangan perayaan tahun baru. Karena penambahan kasus Covid-19 di Lampung juga masih tinggi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Ditutup Satgas Covid-19 Karena Kebanyakan Pengunjung
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








