Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses rekapitulasi suara calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah selesai pada 15 Desember lalu. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu tiga hari apakah ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, sesuai regulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah pleno masih menunggu tiga hari apakah ada upaya hukum ke MK.
"Apabila tidak ada, kami akan meminta ke Panitera MK. Setelah itu dalam waktu lima hari, kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ungkap Dedy, Kamis (17/12/2020).
Sementara, untuk proses sengketa di Bawaslu merupakan sengketa proses. Dimana hasilnya, apabila ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu mengenai TSM, maka KPU akan menindak lanjuti.
"Jadi tidak menghambat proses tahapan yang berjalan. Dalam PKPU setelah pleno rekapitulasi, tiga hari merupakan proses sengketa di MK. Kalau sengketa proses itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!
Berita Lainnya
-
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025 -
Selama Libur Waisak, KAI Divre IV Tanjung Karang Angkut 15.930 Penumpang
Rabu, 14 Mei 2025