Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses rekapitulasi suara calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah selesai pada 15 Desember lalu. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu tiga hari apakah ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, sesuai regulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah pleno masih menunggu tiga hari apakah ada upaya hukum ke MK.
"Apabila tidak ada, kami akan meminta ke Panitera MK. Setelah itu dalam waktu lima hari, kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ungkap Dedy, Kamis (17/12/2020).
Sementara, untuk proses sengketa di Bawaslu merupakan sengketa proses. Dimana hasilnya, apabila ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu mengenai TSM, maka KPU akan menindak lanjuti.
"Jadi tidak menghambat proses tahapan yang berjalan. Dalam PKPU setelah pleno rekapitulasi, tiga hari merupakan proses sengketa di MK. Kalau sengketa proses itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!
Berita Lainnya
-
Dilepas Gubernur Lampung, Intan Group Ekspor Perdana 3.330 Ton Tepung Tapioka ke Tiongkok
Selasa, 05 Mei 2026 -
Anggaran Perbaikan Jalan Hanya Rp104 Miliar, Pengamat Desak Pemkot Bandar Lampung Transparan
Selasa, 05 Mei 2026 -
Inflasi Lampung Naik di April 2026, Harga Minyak Goreng hingga Cabai Jadi Pemicu Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
PLN dan BPBD Perkuat Sinergi Antisipasi Cuaca Ekstrem di Lampung Utara
Selasa, 05 Mei 2026








