Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses rekapitulasi suara calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah selesai pada 15 Desember lalu. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu tiga hari apakah ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, sesuai regulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah pleno masih menunggu tiga hari apakah ada upaya hukum ke MK.
"Apabila tidak ada, kami akan meminta ke Panitera MK. Setelah itu dalam waktu lima hari, kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ungkap Dedy, Kamis (17/12/2020).
Sementara, untuk proses sengketa di Bawaslu merupakan sengketa proses. Dimana hasilnya, apabila ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu mengenai TSM, maka KPU akan menindak lanjuti.
"Jadi tidak menghambat proses tahapan yang berjalan. Dalam PKPU setelah pleno rekapitulasi, tiga hari merupakan proses sengketa di MK. Kalau sengketa proses itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








