Nessy-Imam Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Lamteng ke MK
 
                    Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 03, Nessy Calvia-Imam Suhadi mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Advokasi Nessy Calvia-Imam, Suhadi, M. Yunus, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (17/12/2020).
Yunus mengatakan, tim advokasi Nessy-Imam sudah mendaftarkan PHP ke MK, sebagai upaya hukum yang terkait dengan Pilkada di Lampung Tengah.
"Permohonan ini sebagai upaya lain dari Tim Advokasi utk memanfaatkan setiap upaya hukum yang ada terkait Pilkada di Lamteng," ungkap Yunus.
Yunus menambahkan, permohonan ke MK tersebut merupakan asistensi langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Taufik Basari dan juga anggota Komisi III DPR RI, serta Aan Marpaung (BAHU DPP Nasdem).
"Prinsipnya, upaya yang dilakukan bukanlah sebentuk sikap keras kepala dari Nessy-Imam. Tapi lebih diikhtiarkan untuk menjaga mutu Pilkada dan iklim demokrasi di Lampung Tengah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Ketika Bandar Sabu Merakit Senjata ApiRabu, 22 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Ardito Tinjau Perbaikan Jalan Kampung Srisawahan Lampung Tengah, Pastikan Kualitas Infrastruktur TerjagaRabu, 22 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Wabup Lamteng dan SGC Sosialisasi Kemitraan Tebu di Kecamatan RumbiaSelasa, 21 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Nelayan Rajungan Desak Dukungan DPRD Lampung Tengah, Minta Perlindungan dari Dampak Larangan Ekspor ASSelasa, 21 Oktober 2025









