Tak Awasi Kotak Amal Diduga Sumber Dana Teroris, Ini Penjelasan Baznas Bandar Lampung
Ketua BAZNAS kota Bandar Lampung Abdurahman Mustafa,Foto: Doc/kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait 4.000 kotak amal yang diduga disalahgunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme. Salah satunya kotak amal Baitul Maal Abdurrahman bin Auf.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Bandar Lampung Abdurahman Mustafa, mengatakan selama ini pihaknya tidak turut mengawasi kotak amal yang tersebar di toko ritel dan kelontong maupun tempat lainnya.
Menurutnya, yang bertanggungjawab dan mengawai atas hal itu adalah lembaga pembantu masing-masing yang memasang kotak amal tersebut.
"Terkiat kotak amal itu masing-masing mempunyai tanggung jawab, misalnya dia yang punya kotak amal, ya lembaga itu yang mengawasi. Jadi Baznas itu tidak mengawasi," kata Mustafa, Kamis (17/12/2020).
Lanjutnya, terkiat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf yang diduga menggunakan kotak amal sebagi sumber pendanaan teroris bukan berada dibawah pengawasannya.
Karena menurutnya, yang dibawah Baznas Bandar Lampung hanya satu yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dai saja.
"Hanya satu yang ada dibawah kita, yaitu Laz Dai saja, yang lain bukan di bawah Baznas Kota Bandar Lampung. Jadi kalau itu bilangnya berada dibawah Baznas kota itu tidak benar," ungkapnya.
Mustafa menduga yang memberikan rekomendasi kepada Baitul Maal Abdurrahman bin Auf adalah Baznas Provinsi Lampung dengan izin Kementerian Agama.
"Jika dia resmi. Maka sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 dan PP nomor 14 tahun 2014 maka pengelola zakat harus memperoleh rekomendasi dan izin," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu!
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








