UMK 2021 Bandar Lampung Masih Dalam Pembahasan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 9,4 persen masih mengambang. Hal itu lantaran kenaikan UMK tahun 2021, masih dalam pembahasan alot di Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, mengatakan, pembahasan alot itu belum mendapatkan kesepakatan lantaran pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keukeh pada kenaikan angka 3,27 persen sesuai SK tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan, pekerja atau buruh mendukung kebijakan Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menaikan UMK sebesar 9,4 persen.
Sementara itu, pihak akademisi hanya mengusulkan kenaikan UMK Bandar Lampung naik maksimal sampai dengan angka 4,01 persen.
"Kita belum tau penetapan UMK Bandar Lampung berapa persen. Karena saat ini masih dalam proses. Saya harap sehari dua hari ini bisa keluar," kata Wan Abdurahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).
Maka dari itu lanjutnya, berapa pun nantinya ketetapan yang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pihaknya akan menerimanya.
"Jadi bersabar menunggu keputusan gubernur. Karena upah minimum sendiri ditetapkan oleh gubernur maka kita patuhi dan kita tunggu keputusannya. Jika sudah diputuskan maka kita pun akan segera mensosialisasikannya," bebernya.
Ia juga menjelaskan, keputusan pemerintah tersebut pastinya akan melihat dari dua sisi yaitu baik buruh maupun pengusaha. "Maka dengan pertimbangan itu pemerintah dalam menetapkan UMK," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tol Lampung Dipastikan Aman Saat Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








