12 Tempat Hiburan Langgar Prokes Belum Disanksi, Ini Kata IDI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I anggota DPRD Bandar Lampung mendapati 12 tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan sidak pada Tanggal 18 - 19 Desember 2020. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) belum memberikan sanksi berupa penutupan.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, seharusnya Pemkot berikan sanksi tegas.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Covid-19," kata Asep, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).
Selain itu, semua tempat juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
Hal senada diungkapkan, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, yang mengatakan, sebenarnya semua tempat jika banyak warga yang berkerumun, maka hal itu dapat berpotensi atas penyebaran virus Covid-19.
"Jangan ada pilih kasih dalam sanksi penegakannya. Mestinya sama," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








