78 ASN Pemkab Lambar Memasuki Purna Bhakti
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Ahmad Hikami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat, sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini memasuki Purna Bhakti (Pensiun) di Tahun 2020.
Hal itu tentu menambah kekurangan ASN di Kabupaten Lambar yang diketahui masih kekurangan sebanyak 1.814 pegawai, mulai dari dari tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Ketika ditanya apakah dengan adanya 78 ASN masuk Purna Bhakti mempengaruhi kekurangan pegawai di Lambar, Kepala BKPSDM setempat, Ahmad Hikami mengaku tidak terlalu berpengaruh, mengingat tahun ini ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Tahun 2020 ini ada penerimaan CPNS sebanyak 179 formasi. Meskipun hanya terisi 165 dan itu cukup membantu, meskipun mereka yang diterima CPNS tidak langsung bekerja," kata Hikami, Senin (21/12/2020).
Meski demikian Hikami berharap, agar penerimaan CPNS di Lambar di tahun-tahun berikutnya tetap ada. Pasalnya dalam setiap tahun juga selalu ada ASN yang pensiun. Sehingga kekurangan ASN kian bertambah.
"Harapan kita formasi CPNS kedepan bisa lebih dari tahun ini. Karena sesuai data yang kita miliki tahun 2021 mendatang ada 82 ASN yang pensiun juga. Kalau berbicara usulan kita selalu mengusulkan sesuai dengan kebutuhan, namun keputusan tetap ada di Pemerintah Pusat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Kendaraan Melintas di Tol Diprediksi Naik 50 Persen Saat Libur Natal Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









