Pemkab Pringsewu Izinkan Objek Wisata-Tempat Hiburan Buka saat Libur Nataru
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto saat memberi keterangan. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Pemkab Pringsewu mengizinkan objek wisata dan tempat hiburan buka selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto mengatakan selama Nataru tempat wisata atau tempat hiburan bisa tetap buka dengan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sigit Budiarto mengingatkan, tempat usaha dan pariwisata harus selalu menerapkan dan memperketat protokol kesehatan, termasuk di Taman Sabin.
Menurut Sigit, jika tempat wisata dan tempat hiburan ditutup akan mengancam karyawan yang akan kehilangan penghasilan. Ia melanjutkan, untuk tempat hiburan seperti karaoke harus sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.
"Tempat wisata dan tempat hiburan harus menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pengunjung harus menggunakan masker. Artinya jika ada pengunjung yang tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026 -
Suami di Pringsewu Tusuk Istri Hingga Tewas
Minggu, 28 Juni 2026








