Pemkab Pringsewu Izinkan Objek Wisata-Tempat Hiburan Buka saat Libur Nataru
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto saat memberi keterangan. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Pemkab Pringsewu mengizinkan objek wisata dan tempat hiburan buka selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto mengatakan selama Nataru tempat wisata atau tempat hiburan bisa tetap buka dengan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sigit Budiarto mengingatkan, tempat usaha dan pariwisata harus selalu menerapkan dan memperketat protokol kesehatan, termasuk di Taman Sabin.
Menurut Sigit, jika tempat wisata dan tempat hiburan ditutup akan mengancam karyawan yang akan kehilangan penghasilan. Ia melanjutkan, untuk tempat hiburan seperti karaoke harus sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.
"Tempat wisata dan tempat hiburan harus menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pengunjung harus menggunakan masker. Artinya jika ada pengunjung yang tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








