SANKSI TEGAS BAGI OKNUM POLISI NAKAL, HUKUMAN PENJARA HINGGA DIPECAT! - BIDPROPAM POLDA LAMPUNG.
Senin, 21 Desember 2020 - 09.01 WIB
311
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Masyarakat
yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada
Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung,
Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas
Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung,
dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat
(18/12/2020).(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025