• Jumat, 26 April 2024

Sulit Didatangkan, Kuasa Hukum Pelapor Harap Bawaslu Bisa Bantu Hadirkan 26 Saksi

Senin, 21 Desember 2020 - 15.59 WIB
103

Sidang Pemeriksaan Bukti dugaan Politik Uang Pilkada Lampung Tengah, di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pelapor dugaan Politik Uang terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) di Pilkada Lampung Tengah, meminta kepada majelis pemeriksa dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung membantu Pelapor dalam menghadirkan 26 Saksi yang dianggap relevan ke persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/12/2020) besok.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pelapor pasangan calon Nomor urut tiga Nessy Calivia-Imam Suhadi, Muhammad Yunus, usai sidang dugaan pelanggaran Politik Uang TSM di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).

Yunus mengatakan, pihaknya hari ini sudah menyampaikan alat bukti dan saksi-saksi yang dianggap menguatkan gugatannya terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Musa Ahmad-Ardito Wijaya.

Namun Yunus mengaku, untuk saksi, ada 26 saksi yang dinilai relevan untuk proses pembuktian besok sulit untuk dihadirkan. Oleh karena itu pihaknya menyampaikan ke majelis bahwa sampai saat ini, pihaknya sulit komunikasi dengan 26 saksi dan pihak terkait.

"Maka kita memohon bantuan majelis pemeriksa sesuai kewenangan dan kapasitasnya untuk turut menghadirkan saksi-saksi tersebut, minimal biar secara materil bisa utuh dan mengetahui peristiwa yang kita laporkan sesuai dengan fakta atau tidak," ungkapnya.

Ia menerangkan, besok agenda yakni pemeriksaan saksi dari pelapor, pihaknya sudah siapkan 50 orang saksi,  hanya saja ada 26 orang saksi yang sulit untuk dihadirkan, karena menurutnya majelis pemeriksa punya kewenangan dan bisa memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk membuat peristiwa ini terang dan jernih.

"Karena kita tidak berharap putusan nanti justru tidak didasari fakta-fakta dan informasi yang lengkap.  Dan justru akan menjadikan fakta yang ada tidak bisa terjawab secara keseluruhan dalam putusan, itu sebenarnya prinsip dari permohonan kami kenapa majelis pemeriksa. Kami minta 26 saksi yang kami kesulitan menghadirkan, majelis pemeriksa bisa membantu menghadirkan," ujarnya.

Yunus juga mengatakan, yang menjadi kendala dalam menghadirkan saksi diantaranya ada saksi yang takut,  termasuk penyenglenggara PPS yang sebelumnya sudah buat laporan,  tetapi sekarang sudah tidak ada.

"Begitu juga dengan penyelenggara lainya, sulit dihadirkan sebagai saksi,  maka dari itu kita berharap dapat bantuan dari majeleis pemeriksa," tandasnya. (*)

Editor :