Tak Lagi Layani Rapid Test Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Dinkes Lambar

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat, Ira Permatasari saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Doc/Kupastuntas.co.
Lampung Barat, kupastuntas.co - Per hari ini Rabu (23/12/2020)., Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tak lagi melakukan melayanan rapid test terhadap pelaku perjalanan seperti yang dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan membutuhkan surat keterangan rapid test bisa datang langsung ke Puskesmas di masing-masing Kecamatan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, pada Dinkes Lambar, Ira Permata Sari mengatakan hal tersebut berlaku tertanggal 23 Desember 2020 atau per Kamis hari ini.
Mengenai teknis lainnya papar Ira, pihaknya sudah mengarahkan petugas Puskesmas untuk mengambil alat rapid test di dinas kesehatan sejak beberapa hari yang lalu.
"Jadi yang perlu di garis bawahi, bukan Dinkes tidak memberikan pelayanan melainkan dialihkan tugaskan terhadap masing-masing Puskesmas untuk mempermudah masyarakat," kata Ira.
"Untuk syarat atau kriteria masih sama dengan yang dilakukan dinas sebelumnya, yaitu pemohon sudah ada tiket dan bersedia di reschedule atau perubahan jadwal apabila hasil rapid test reakitif," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Lilin Krakatau di Lampung Dimulai, Ribuan Personel Gabungan Amankan Libur Natal Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Lambar Dinobatkan Sebagai Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Barat Belum Berjalan Optimal
Kamis, 18 September 2025 -
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar Sudah Bisa Dilalui
Kamis, 18 September 2025 -
Pasca Longsor, BPBD Lampung Barat Koordinasi dengan BPJN Tangani Material
Kamis, 18 September 2025