Polisi Bekuk Tujuh Penyalahguna Sabu, Dua Diantaranya Wanita

Ketujuh pelaku saat diamankan pihak kepolisian.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Jajaran reserse narkoba Polres Lampung Timur membekuk tujuh pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu, dua diantaranya wanita, Kamis (24/12/2020).
Kelima tersangka lain yaitu, I, ZN, SA dan ZL merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, keempatnya menyimpan barang bukti sendiri sendiri dan lokasi penangkapan berbeda.
Selanjutnya satu pelaku pria bernama V warga Lampung Tengah tertangkap di wilayah Kecamatan Pekalongan dan dua wanita tersebut berinisial D dan L.
AKP Denis menegaskan ketujuh orang tersebut terjaring Polisi menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) jajaran Reserse Polres Lampung Timur akan terus melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan.
"Target kami momen Nataru di Lampung Timur tidak ada pesta narkoba," terang mantan Kasat Reskrim Mesuji itu.
"Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, dan seperangkat alat hisap telah kami amankan. Sementara ketujuh pelaku tersebut terancam dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKP Denis. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Anggota Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020!
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Pemkot Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Tak Perlu ke Sukadana, Warga Lamtim Selatan Segera Nikmati Samsat Drive Thru Baru
Kamis, 10 Juli 2025 -
Merawat Tradisi, Merajut Harmoni Lewat Kirab Budaya di Lampung Timur
Rabu, 09 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025