Tersangkut Perkara Korupsi Dana Desa, Kejari Lambar Tahan Mantan Peratin
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi saat memberikan keterangan. Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan negeri Lampung
Barat lakukan penahanan terhadap Ar, mantan peratin teba liyokh Kecamatan Batu
Brak yang tersangkut perkara korupsi dana desa, Senin (28/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang -undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan.
Dijelaskan Riyadi, perkara korupsi dana desa pekon teba liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri tipikor tanjung karang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 170 juta. Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa ( Bumdes ) pekon teba liyokh tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Hasil pantauan Kupastuntas.co tersangka berada dikejari lambar diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih berusia balita.
Hingga berita ini diturunkan penahanan mantan peratin belum dilakukan, pasalnya masih menunggu hasil rapid test dari Rumah Sakit Alimudin Umar. (*)
Video KUPAS TV : Kapal Dari Bakauheni Kandas di Dekat Pelabuhan Merak, 9 Jam Terombang Ambing
Berita Lainnya
-
Aksi Wanita Curi Barang di Alfamart Sebarus Lambar Terekam CCTV
Jumat, 23 Januari 2026 -
Peserta PBPU JKN Lampung Barat Turun 9.027 Orang, Pemkab Anggarkan Rp10,2 Miliar
Rabu, 21 Januari 2026 -
Perkuat Pelestarian Budaya, Disdikbud Lambar Ganti Jumat Berbahasa Lampung Jadi Kamis Beradat
Rabu, 21 Januari 2026 -
Proyek Penanganan Longsor Liwa–Hanakau Lambar Selesai Tanpa Finishing, Warga Pertanyakan Sisa Anggaran
Selasa, 20 Januari 2026









