Ketua KPU Lampung : Penetapan Calon Terpilih Tunggu BRPK dari MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU, setelah itu paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK KPU kab kota akan menetap calon terpilih," ungkapnya Selasa (29/12/2020).
Erwan juga mengatakan, menurut jadwal yang ditetap MK, BRPK sendiri akan diumumkan pada 18 Januari 2021 mendatang.
"Jika menurut jadwal nya BRPK itu akan diumumkan oleh MK pada 18 Januari tahun depan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








