Polisi Kejar Bandar Sindikat Sabu Antarprovinsi yang Ditangkap di Mesuji
Barang bukti 5 kilogram (Kg) sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Foto: Doc.Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sindikat peredaran narkoba jaringan antarprovinsi diciduk petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung di Jalan Lintas Simpang Pematang Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Lampung.
Baca juga: Awal Tahun 2021, Polda Lampung Ciduk 2 Kurir dan Sita 5 Kg Sabu
Dari tangan kedua pelaku yang diamankan pada 28 Desember 2020 malam lalu, petugas menyita 5 Kg sabu yang terbagi menjadi lima bungkus dan dikemas dalam bungkusan teh cina. Polisi pun sampai saat ini masih melakukan pengembangan.
Identitas kedua pelaku yang diduga sebagai kurir, yakni Hambali (27) warga Provinsi Riau dan M. Ridho Hakiki (24) warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Kita masih melakukan pengembangan. Bandarnya tetap kita kejar," kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, Minggu (3/1/2021).
Adhi menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Riau yang hendak masuk ke Provinsi Lampung.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan cara jemput bola ke daerah Mesuji. Alhasil didapati sebuah mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1947 TW, yang sedang parkir di depan hotel keluarga di Jalan Lintas Simpang Pematang Desa Wira Bangun, Kabupaten Mesuji," jelas Adhi.
Pada saat digerebek, lanjut Adhi, didapati dua orang pria dalam mobil tersebut. "Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik berwarna hijau merk Guanyinwamg yang isinya sabu-sabu," sebut Adhi.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti sabu serta satu unit kendaraan pelaku di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Menurut pengakuan pelaku Hambali, barang itu (sabu) didapatkan dari IL (DPO) atas perintah JN (DPO). Mereka masih kita kejar," tegas Adhi. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








