Hanya Cuci Darah, Pasien Diminta Tanda Tangani Surat Positif Covid-19

Hermansyah, pasien penderita permasalahan ginjal dan gula darah yang diminta menandatangani surat covid-19 di RS Bintang Amin, Senin (04/01/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Salah seorang pasien yang mengidap penyakit Ginjal dan gula darah diminta menandatangani surat positif Covid-19 atau swab serta diisolasi selama lima hari di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin.
Kepada kupastuntas.co Hermansyah mengaku dirinya datang ke rumah sakit pada Rabu (30/12/2020) lalu guna melakukan cuci darah akibat penyakit yang ia derita yakni permasalah ginjal dan gula darah.
Namun pada Minggu (03/01/2021) malam, pihaknya diminta oleh salah satu petugas medis untuk menandatangi surat persetujuan positif Covid-19 dan dilakukan swab serta karantina di rumah sakit.
"Saya kan bukan pasien covid-19, kok disuruh tanda tangan surat tersebut. Dengan alasan jika tak mau, pihak rumah sakit meminta biaya cuci darah dan perawatan secara tunai, meskipun saya pasien BPJS," ungkapnya Senin (04/01/2021)
Hermansyah juga mengatakan, sebelum perawatan sudah mengajukan pakai BPJS jadi apa gunanya BPJS jika ternyata harus membayar sebagaimana pasien umum. Tetapi saat hendak pulang, perwakilan keluarganya dipanggil oleh dokter dengan alasan akan diberikan edukasi.
"Ternyata, yang dimaksud edukasi adalah diharuskan ikut program swab Covid-19 dan dikarantina selama lima hari, dengan berbagai alasan lah, dokter minta saya diswab. Saya menolak karena merasa sudah membaik cuma ada gula darah tinggi," kata Herman.
Ia mengatakan sebelumnya dirinya dirawat di bagian penyakit dalam kelas III, namun sejak Minggu malam pukul 22.00 WIB ia telah dipindahkan ke ruangan Abdurahman Bin Auf yang tidak ada pasien lain.
"Pas dicek darah saya kena penyakit ginjal, gak ada rapid test, kalau pun mereka memunculkan ada rapid saya gak tahu," ujarnya.
Sementara itu, saat kupastuntas.co mendatangi pasien di ruang inap, terlihat salah satu dokter mendatangi pasien, ketika ditanyai terkait penandatanganan dan biaya apabila tidak mendatangani surat tersebut, salah satu perawat mengatakan hal tersebut merupakan hak dari pasien apabila menolak untuk mendatangani.
"Tidak, itu hak pasien apabila menolak, tinggal menandatangani surat penolakan untuk dilakukan swab dan karantina. Dan sudah diperbolehkan pulang dan tidak ada biaya," ujarnya.
Sementara itu, Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Bintang Amin, Sandi mengatakan pihaknya akan mencari tahu kronologi dan akan melakukan evaluasi jika memang kejadian tersebut terjadi.
Dirinya menerangkan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani itu berisi beberapa form, diantaranya jika positif Covid-19 dan meninggal akan dipulangkan secara protokol kesehatan.
"Sepertinya ada miss komunikasi, kita coba cari tahu dulu, jangan sampai miss komunikasi ini jadi masalah. Biasanya ada pasien dalam keadaan gupek atau heboh, apalagi disini pasien covid-19 banyak komplain ada informasi di RS kita ini sengaja dicovid-covidkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Motor Terjatuh Ditabrak Truk, Seorang Remaja T3w4s di Tempat
Berita Lainnya
-
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025 -
Selama Libur Waisak, KAI Divre IV Tanjung Karang Angkut 15.930 Penumpang
Rabu, 14 Mei 2025 -
600 Pelajar SMK/SMA dari Tiga Kabupaten Ikuti Program Belajar di Museum Lampung 2025
Rabu, 14 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Bangun Mess Atlet Senilai Rp 3,9 Miliar
Rabu, 14 Mei 2025