Perguruan Tinggi Terapkan Kuliah Tatap Muka Harus Siapkan Sarana Prokes
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, saat dimintai keterangan, Senin (4/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada seluruh perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan kuliah secara tatap muka, harus menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati mengatakan, sarana yang wajib disiapkan oleh perguruan tinggi ialah fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh serta pengaturan jaga jarak di setiap ruang kelas dan fasilitas kampus yang menjadi titik keramaian.
"Kalau pun memang akan secara tatap muka, harus disiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Karena saat ini kasus Covid-19 terus mengalami penambahan setiap harinya," kata Apriliati, saat dimintai keterangan, Senin (4/1/2021).
Ia melanjutkan, ruang kelas juga hanya boleh diisi 50 persen mahasiswa dari kondisi biasa. Jika pihak perguruan tinggi tetap memaksakan dengan tidak mengurangi kapasitas yang ada, maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adaptasi kebiasaan baru.
"Perguruan Tinggi bisa dikenakan sanksi. Maka harus ada persiapan yang matang jika mau tatap muka," lanjut politisi partai PDIP tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang menjamin jika mahasiswa bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan bisa terhindar dari Covid-19. Sehingga perguruan tinggi bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Sholat Idul Fitri Pertama di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung Jadi Sejarah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
5.072 Napi Lampung Terima Remisi Lebaran, 52 Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026








