Didiskualifikasi Bawaslu, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Ajukan Gugatan ke MA dan DKPP
Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan untuk memenuhi
gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 2 M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo dan
mendiskualifukasi Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di sidang Pelanggaran
TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/05/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait apakah memang proses ini sudah berjalan dengan adil atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi
Menurut
Yunus, pertimbangan ini ada semacam diskriminasi, terkait dasar melakukan
putusan. Hal ini dikarenakan apabila melihat kasus di Lampung Tengah (Lamteng) pertimbangan pihak terkait seperti Bawaslu dijadikan acuan utama, tetapi di
Bandar Lampung hampir tidak ada satupun dijadikan acuan.
"Jadi
kita tidak melihat ada perlakuan setara. Dari dua kasus karena saya megang
dua-duanya, terkait menafsirkan norma dalam UU harus Paslon yang melakukan. Kalau di Lamteng itu dibenarkan tetapi disini maknanya diperluas, setiap
perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran," ujarnya.
"Kita
akan membawa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mahkamah
Agung (MA) kami sangat percaya bahwa kami sudah melakukan dengan baik dan
terhormat dan kami percaya bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








